BANTEN UMUMKAN KLB COVID-19
Siswa berseragam Pramuka melintas depan bangunan SMA Negeri Tiga Kota Serang, di Serang, Banten, Minggu (15/3/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim mulai Minggu (15/3) menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) wabah COVID-19 di Provinsi Banten sebagai upaya membatasi laju penyebarannya termasuk dengan meliburkan siswa SMA, SMK dan SKH agar melakukan pembelajaran di rumah, meniadakan apel dan semua kunjungan kerja serta menghimbau semua warga menghindari keramaian selama dua pekan ke depan hingga 30 Maret 2020. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.