PECAHAN 25
JAKARTA, 1/9- TIDAK BERLAKU LAGI. Seorang menunjukkan pecahan Rp 25 miliknya di Jakarta, Rabu (1/9). Bank Indonesia (BI) mulai Selasa (31/8/2010) menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1991 dan menyatakan uang pecahan tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Pecahan Rp 25 tersebut berbahan alumunium dengan bagian depan gambar lambang negara Burung Garuda Pancasila dan bagian belakang gambar buah pala. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/10.