PENGHENTIAN LAYANAN PAJAK LANSUNG ANTISIPASI COVID-19
Seorang pengunjung mengambil gambar tanda pemberitahuan penghentian pelayanan pajak langsung sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di depan pintu masuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai di Dumai, Riau, Senin (16/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak menghentikan sementara pelayanan pajak secara tatap muka terhitung tanggal 16 Maret - 5 April 2020 sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ataupun Masa lewat sarana pelaporan elektronik atau dalam jaringan di laman yang tersedia serta dapat dikirim lewat pos tercatat. Penghentian layanan tersebut tidak dilakukan pada gerai VAT Refund di bandara dan pelabuhan laut yang sudah ditentukan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /foc.