PEMBATASAN LAYANAN DI DISDUKCAPIL PANGKALPINANG
Warga berjalan menuju ruang pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Disdukcapil Kota Pangkalpinang menutup sementara aktivitas perekaman KTP elektronik dan membatasi pelayanan bagi 50 orang per hari dalam pengurusan Kartu Keluarga dan Surat kependudukan lainnya. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/wsj.