SIDANG TERORISME ACEH
JAKARTA, 2/9 - SIDANG TERORISME ACEH. Tersangka kasus terorisme, Ahmad Sutrisno mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/9). Bersama Tatang Mulyadi, dan Abdi Tunggal yang juga anggota Polri bagian gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, ia didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, karena memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi ke pelatihan militer teroris di Aceh. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/10