PENERAPAN PENGATURAN JARAK DI STASIUN
Calon penumpang duduk di kursi tunggu yang diberi penanda jarak aman di Stasiun Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/3/2020). PT KAI DAOP 6 Yogyakarta menerapkan kebijakan pengaturan jarak atau "Social Distancing" dengan garis pembatas satu meter di area umum pelayanan stasiun untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.