GELAR KASUS PROSTITUSI ONLINE DI ACEH JAYA
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir (kedua kanan) memperlihatkan seorang tersangka penyedia jasa layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) online dengan inisial R (23) saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Aceh, Senin (23/3/2020). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang tersangka penyedia jasa PSK online yang memperkerjakan anak dibawah umur pada Jumat (20/3/2020) di Kecamatan Krueng Sabe, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.