OJK PERSINGKAT JAM PERDAGANGAN DIBURSA EFEK

  • 26 Maret 2020 16:25 WIB
OJK PERSINGKAT JAM PERDAGANGAN DIBURSA EFEK
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2706
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
26/03/2020 16:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna