PERPANJANGAN MASA TANGGAP DARURAT COVID-19 DI IBU KOTA
Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.