PEMBATASAN PERGERAKAN WARGA LINTAS KABUPATEN
Kendaraan melintasi barikade di gerbang perbatasan Minahasa-MinahasaTenggara, Sulawesi Utara, Rabu (1/4/2020). Pemasangan barikade setiap pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi dilakukan untuk membatasi pergerakan warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19), terkecuali bagi kendaraan niaga yang membawa kebutuhan logistik, BBM, bahan bangunan dan ambulance. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/hp.