WNA DILARANG MASUK INDONESIA
Suasana lengang Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.