KEWAJIBAN MENGENAKAN MASKER DI DALAM KERETA API
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), terhitung pada tanggal 12 April 2020 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh penumpang kereta api untuk mengenakan masker dan bagi yang tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.