DITUNTUT DUA TAHUN
JAKARTA, 15/9 - DITUNTUT DUA TAHUN. Terdakwa penerima suap kasus mafia pajak, AKP Sri Sumartini mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9). Ia dituntut dua tahun penjara oleh jaksa karena dianggap menerima uang suap menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan supaya konsultan pajak Roberto Antonius tidak dijadikan tersangka. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10