SANKSI ADAT PELANGGAR ATURAN COVID-19
Seorang warga membersihkan lingkungan saat menjalani sanksi adat di wilayah Desa Adat Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (10/4/2020). Desa adat setempat menerapkan sanksi adat berupa bersih-bersih lingkungan sebagai upaya pembinaan dan memberi efek jera bagi warga yang melanggar berbagai aturan terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 seperti tempat usaha yang masih melanggar aturan jam operasional meskipun sebelumnya telah diberi peringatan beberapa kali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.