KETERANGAN SAKSI
PONTIANAK, 21/9 - KETERANGAN SAKSI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi (tiga kiri), dikawal sejumlah anggota Sat Samapta Polresta Pontianak usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (21/9). Dalam sidang tersebut, menghadirkan dua saksi yaitu Agiel Fahrio dan Winna yang memaparkan kronologis terbunuhnya Uray Qori dan keterlibatan mereka dalam aktivitas pembuatan ekstasi di rumah terdakwa. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/10