PENYELUNDUP SABU-SABU
BOYOLALI, 21/9 - PENYELUNDUP SABU-SABU. Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu Ramadhan bin Rusli (27) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (21/9). Terdakwa warga Nangroe Aceh Darussalam penyelundup sabu-sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,4 miliar tersebut oleh PN Boyolali divonis penjara selama 15 tahun dengan denda uang Rp2 miliar subsider empat bulan penjara karena Ramadhan karena telah terbukti sah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Adisoemarmo, Solo tanggal 9.Mei 2010. Foto ANTARA/Bambang Dwi Marwoto/san/ed/ama/10