PUTUSAN UU KEJAKSAAN

  • 22 September 2010 19:30
PUTUSAN UU KEJAKSAAN
JAKARTA, 22/9 - PUTUSAN UU KEJAKSAAN. Pemohon prinsipal, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kanan) berbincang-bincang dengan sejumlah koleganya seusai sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD memutuskan menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) yakni konstitusional sepanjang dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan", di mana terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi yakni Achmad Sodiki dan Harjono. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/10. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1553
Ukuran Berkas
981.32 KB
Disiarkan
22/09/2010 19:30 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor