PEMBATASAN OPERASIONAL USAHA SAAT PANDEMI
Pedagang angkringan menata dagangannya di kawasan Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (22/4/2020). Melalui Surat Edaran (SE) no 440/01038 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, mulai 20 April 2020 Pemkab Sleman memberi batasan pada jam operasional usaha, pengaturan physical distancing serta kewajiban mengenakan masker. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.