JELANG LARANGAN MUDIK
Sejumlah petugas memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang yang tiba di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz