KASUS AYAT TEMBAKAU

  • 23 September 2010 17:00 WIB
KASUS AYAT TEMBAKAU
JAKARTA, 23/9 - AYAT TEMBAKAU. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning (kiri), dan mantan Ketua Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Umar Wahid (kanan), memberi keterangan pers, mengenai kasus ayat tembakau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9). Ribka bersama dua mantan anggota Komisi IX Maryana A Baramuli dan Asyiah Salekan, membantah tuduhan adanya penghilangan ayat tembakau yakni ayat (2) pasal 113 pada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan berencana melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut mereka sebagai tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau kepada kepolisian. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ama/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
704.61 KB
Disiarkan
23/09/2010 17:00 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor