KASUS AYAT TEMBAKAU
JAKARTA, 23/9 - AYAT TEMBAKAU. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning, memberi keterangan pers mengenai kasus ayat tembakau, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9). Ribka bersama dua mantan anggota Komisi IX Maryana A Baramuli dan Asyiah Salekan, membantah tuduhan adanya penghilangan ayat tembakau yakni ayat (2) pasal 113 pada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan berencana melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut mereka sebagai tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau kepada kepolisian. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ama/10.