SIDANG TERORISME
BOGOR, 23/9-SIDANG TERORISME. Terdakwa kasus terorisme Sofyan Tsauri mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di PN Depok, Jabar, Kamis (23/9). Mantan anggota Polri desertir tersebut didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena terlibat dalam tindak pidana teroris dengan menyuplai senjata api dan amunisi pada kelompok teroris di Aceh. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/ama/10