TOLAK PERMOHONAN SUSNO
JAKARTA, 24/9 - TOLAK PERMOHONAN SUSNO. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai M. Mahfud MD (tengah) membacakan amar putusan terkait permohonan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Jumat (24/9). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno karena tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/10