BUYUNG JENGUK SUSNO
JAKARTA, 29/9 - BUYUNG JENGUK SUSNO. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution (kiri) berjabat tangan dengan Susno Duadji (kiri) saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/9). Susno Duadji didakwa terlibat dalam perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau, karena telah menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma//ama/10.