DITUNTUT DUA TAHUN
JAKARTA, 29/9 - DITUNTUT DUA TAHUN. Terdakwa makelar kasus, Sjahril Djohan menjalajani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9). Sjahril dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta, karena terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Susno, berasal dari Haposan Hutagalung yang berihwal dari kasus PT Salmah Arwana Lestari. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/10