HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Petugas Satpol PP menahan KTP milik warga karena kedapatan tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan 'push up' khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.