PENETAPAN DAERAH TRANSMISI LOKAL COVID-19 SULTENG
Polisi bersepeda motor melintas di depan Asrama Haji yang dijadikan Pondok Perawatan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/5/2020). Gugus Tugas COVID-19 Sulteng mencatat, per 9 Mei 2020, jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Tengah sudah mencapai 75 orang dan Kemenkes telah menetapkan dua wilayah di Sulawesi Tengah sebagai daerah penyebaran transmisi lokal yakni Kota Palu dan Kabupaten Buol. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj.