PERPRES PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
![PERPRES PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/05/09/perpres-pemanfaatan-ruang-kawasan-perkotaan-pkt3-dom.jpg)
Warga beraktivitas di rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional yang nantinya akan dibangun dalam empat tahap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Tags: