PERPRES PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN

  • 9 Mei 2020 20:05 WIB
PERPRES PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Warga beraktivitas di rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional yang nantinya akan dibangun dalam empat tahap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
09/05/2020 20:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf