WAJIB SURAT TUGAS KERJA UNTUK PENGGUNA KRL

  • 12 Mei 2020 10:00 WIB
WAJIB SURAT TUGAS KERJA UNTUK PENGGUNA KRL
Petugas Dishub memberikan sosialisasi surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan pengguna KRL menunjukkan surat tugas kerja di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan pengguna transportasi kereta commuter line (KRL) menunjukkan surat tugas kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
12/05/2020 10:00 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Fanny Octavianus