SANKSI BAGI ASN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

  • 15 Mei 2020 13:00 WIB
SANKSI BAGI ASN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kerja di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (15/5/2020). Wali Kota Salatiga Yuliyanto menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19, pasca adanya seorang ASN di lingkungan Pemkot Salatiga yang dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
15/05/2020 13:00 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor
Prasetyo Utomo