PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL IMPOR

  • 16 Mei 2020 14:30 WIB
PEMUNGUTAN PPN PRODUK DIGITAL IMPOR
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
16/05/2020 14:30 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Hermanus Prihatna