DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER

  • 17 Mei 2020 12:35 WIB
DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER
Warga beraktivitas tanpa menggunakan masker di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai awal Juni 2020 akan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang keluar tanpa menggunakan masker. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
17/05/2020 12:35 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus