HUKUMAN PELANGGAR PSBB DI PADANG

  • 19 Mei 2020 13:05 WIB
HUKUMAN PELANGGAR PSBB DI PADANG
Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2695
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
19/05/2020 13:05 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Fanny Octavianus