DENGARKAN PUTUSAN SELA
MAKASSAR, 5/10 - DENGARKAN PUTUSAN SELA. Terdakwah kasus korupsi APBD Tanatoraja, Johanis Amping Situru, mendengarkan putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/10). Hakim menolak eksepsi yang diajukan Johanis Amping Situru yang juga mantan bupati Tanatoraja 2000-2010 terkait kasus korupsi APBD Tanatoraja 2003-2004 senilai Rp3,8 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/pd/10.