SELUNDUPAN
BATAM, 27/8 - SELUNDUPAN. Aparat Pelayanan Bea dan Cukai Batam membongkar kotak yang berisikan ribuan slok rokok palsu senilai Rp.1 miliar, tanpa cukai resmi asal China dengan 1 orang tersangka yang akan di selundupkan masuk ke Batam melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (27/8). Pelayanan Bea dan Cukai Batam menjerat dengan Pasal UU no.10 tahun 1997 tentang kepabeanan karena telah merugikan negera sebesar Rp.800 juta. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/hp/07.