SYARAT PENDATANG MASUK KE JAKARTA

  • 26 Mei 2020 18:30 WIB
SYARAT PENDATANG MASUK KE JAKARTA
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
26/05/2020 18:30 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Hermanus Prihatna