VONIS SRI SUMARTINI
JAKARTA 7/10 - VONIS SRI SUMARTINI. Terdakwa AKP Sri Sumartini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10). Majelis hakim memvonis Sri Sumartini dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta dengan atau subsider satu bulan penjara. Menurut hakim terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berkali-kali selama menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/10