VONIS SRI SUMARTINI

  • 7 Oktober 2010 09:15 WIB
VONIS SRI SUMARTINI
JAKARTA 7/10 - VONIS SRI SUMARTINI. Terdakwa AKP Sri Sumartini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10). Majelis hakim memvonis Sri Sumartini dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta dengan atau subsider satu bulan penjara. Menurut hakim terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berkali-kali selama menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2187
Ukuran Berkas
764.09 KB
Disiarkan
07/10/2010 09:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor