PENINJAUAN HUKUMAN MATI.
DENPASAR, 8/10 - PENINJAUAN HUKUMAN MATI. Warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya, Nyoman Sudiantara SH (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (8/10). Dua dari 9 warga Australia terlibat penyelundupan heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada majelis hakim agar terhindar dari eksekusi mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/pd/10.