RENCANA ATURAN GANJIL-GENAP SEPEDA MOTOR

  • 6 Juni 2020 15:05
RENCANA ATURAN GANJIL-GENAP SEPEDA MOTOR
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
06/06/2020 15:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Hermanus Prihatna