PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH BATAM DIPERKETAT
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Batam memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan semua penumpang angkutan laut dan udara yang tiba di Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan Test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari kota asal. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.