PEMBERLAKUKAN MAKAN DI TEMPAT MASA PERPANJANGAN PSBB
Pegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada masa transisi fase I Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat pada masa perpanjangan PSBB dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.