SENPI ILEGAL
PONTIANAK, 12/10 - SENPI ILEGAL. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi, memejamkan mata saat menjalani sidang dengan dakwaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (12/10). Para saksi ahli dari Polda Kalbar menyatakan bahwa, dua senjata api (senpi) buatan Amerika jenis Colt MK IV 45 auto/12 mm dan Baretta kaliber 9 mm milik terdakwa adalah senpi standar TNI dan tidak memiliki izin. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/mes/10