TUNTUTAN MISBAKHUN
JAKARTA, 13/10 - TUNTUTAN MISBAKHUN. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/10). Misbakhun dan Franky dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp10miliar subsider enam bulan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10