PUTUSAN PELARANGAN BUKU
JAKARTA, 13/10- PUTUSAN PELARANGAN BUKU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) berdiskusi dengan hakim Konstitusi Muhammad Alim (kanan) saat sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku, di Jakarta, Rabu (13/10). Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku karena dianggap tidak melalui proses peradilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/10