SIDANG GAYUS TAMBUNAN
JAKARTA, 13/10- SIDANG GAYUS TAMBUNAN. Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat Enanie bersaksi dalam sidang pembacaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10). Gayus Tambunan didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, yakni pertama, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18. Kedua, primair Pasal 5 ayat (1) huruf a. Subsider diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/ama/10.