SIDANG DAKWAAN TOMTOM DABUL QOMAR
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Tomtom didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.