PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU
Petugas mengenakan masker dan pelindung wajah saat beraktivitas di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 60, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.