PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM
Petugas memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2020). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 251 perkara sebanyak 1,6 kilogram shabu, 3 kilogram ganja, 625 handphone, 20 pucuk senjata api dan 64 bilah senjata tajam. ANTARA FOTO/Fauzan/nz