PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM

  • 18 Juni 2020 12:15 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PIDANA UMUM
Petugas memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2020). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 251 perkara sebanyak 1,6 kilogram shabu, 3 kilogram ganja, 625 handphone, 20 pucuk senjata api dan 64 bilah senjata tajam. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
476.48 KB
Disiarkan
18/06/2020 12:15 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Zarqoni Maksum