TUNTUTAN PEJABAT BPK

  • 18 Oktober 2010 16:45
 TUNTUTAN PEJABAT BPK
JAKARTA, 18/10 - TUNTUTAN PEJABAT BPK. Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III, Suharto (tengah), Kepala Seksi Wilayah Jabar III B pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, Enang Hermawan (kanan) bersama penasehat hukumnya Juniver Girsang usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/10). Suharto dan Enang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dari Pemkot Bekasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2952x1999
Ukuran Berkas
455.34 KB
Disiarkan
18/10/2010 16:45 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor